Gerindra: Belum Ada Proteksi Hukum untuk Perlindungan Kepada Para Pekerja Rumah Tangga

Gerindra: Belum Ada Proteksi Hukum untuk Perlindungan Kepada Para Pekerja Rumah Tangga

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi PRT selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang PRT berikut hak-haknya.

source

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *