Gelar Demo, Aliansi SIAGA Minta Pemda Simeulue Tunda Rekom Izin HGU PT RM di Tengah Dugaan Kasus Pelanggaran Hukum

Gelar Demo, Aliansi SIAGA Minta Pemda Simeulue Tunda Rekom Izin HGU PT RM di Tengah Dugaan Kasus Pelanggaran Hukum
Aliansi SIAGA menggelar demo di depan Gedung DPRK Simeulue, Kamis (20/02/2025) kemarin. Foto : Ist

SIMEULUE – Aliansi Simeulue Gerak Bersama (SIAGA) meminta kepada Pemerintah Simeulue agar jangan buru-buru mengeluarkan rekomendasi Izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT. Raja Marga (RM) hingga proses hukum atas sejumlah dugaan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan PT. RM diselesaikan. Hal ini disampaikan dalam demo yang digelar di depan Gedung DPRK Simeulue, Kamis (20/02/2025) kemarin

Koordinator Aliansi SIAGA, Ahmad Hidayat menyampaikan, selain dari meminta untuk menunda rekomendasi HGU terhadap PT RM, ia juga meminta kepada Pemerintah dan DPRK Simeulue untuk bersama melaporkan dugaan pelanggan hukum yang dilakukan oleh PT RM kepada Aparat Penegak Hukum.

“Berdasarkan berita yang bersebar, bahwa sejumlah dugaan kasus yang dilakukan oleh PT RM ini belum dilaporkan ke aparat penegak hukum, makanya (PT RM) belum diproses hukum. Melalui aksi ini kami mengajak Pemerintah dan DPRK Simeulue untuk melaporkan PT RM,” ujar Wak Rimba sapaan akrab Ahmad Hidayat.

Namun, Wak Rimba mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Simeulue, karena, kata dia, dalam diskusi yang digelar di ruang Paripurna DPRK tersebut, pihak pemerintah Simeulue memilih bungkam ketika ditantang untuk melaporkan sejumlah dugaan kasus yang telah dilakukan oleh PT RM.

“Kenapa harus berputar-putar tentang melaporkan PT. Raja Marga ini, seperti ada yang disembunyikan, pasalnya hingga sekarang kasus dugaan perambahan hutan ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tidak pernah tuntas,” ujar Wak Rimba lagi.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT RM, antara lain, perusahaan tersebut membuka lahan perkebunan sawit tanpa izin, kemudian, menggarap areal yang ditumbuhi pohon dilindungi jenis pohon bakau tanpa ijin untuk dijadikan lahan kebun kelapa sawit, di Kecamatan Teluk Dalam.

“Yang lebih konyol, Pj Bupati Reza Fahlevi menyebutkan tidak ada pelanggan yang dilakukan oleh PT RM, kan seperti meludah ke atas kenak ubun-ubun, padahal dia (Pj. Bupati)!sendiri yang mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara aktivitas PT RM waktu itu, ada apa ini?,” tanya Wak Rimba dengan tegas.

Pantauan media ini, aksi demonstrasi yang berlangsung tertib dan damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Pihak kepolisian memastikan agar demonstrasi berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Perwakilan dari DPRK Simeulue juga menemui para demonstran untuk mendengarkan tuntutan mereka. Kemudian mengajak para pendemo masuk ke ruang Paripurna DPRK untuk berdiskusi.

Diketahui, keberadaan PT. RM di Simeulue menuai sorotan tajam di kalangan masyarakat, sebab dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang.

Aksi demonstrasi ini menunjukkan betapa kuatnya kemarahan masyarakat terhadap dugaan pelanggan hukum oleh PT. RM yang dianggap merugikan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak.Tuntutan SIAGA untuk menunda izin HGU dan menindak tegas PT. RM atas dugaan pelanggaran hukum menjadi sorotan utama.

Bagaimana pemerintah daerah dan DPRK Simeulue akan merespon tuntutan tersebut akan menentukan masa depan investasi perkebunan kelapa sawit di Simeulue dan kelestarian lingkungannya. Aksi demonstrasi ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melindungi lingkungannya. (q)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *