Lampura, Bidikindonesia,- Gejolak ludesnya anggaran media di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini telah memasuki babak baru.
Selasa, 11 Oktober, 2022 kemarin, sejumlah pejabat Sekretariat DPRD telah menerima surat cinta alias pemanggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampura, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pemanggilan pejabat terkait Itu dibenarkan oleh AKP Eko Rendi Oktama, Kasat Reskrim. Petugas kepolisian rencananya melakukan pemeriksaan kepada beberapa oknum pejabat itu pada Kamis, 13 Oktober, 2022.
Pemanggilan dilakukan pihak Kepolisian tentunya guna mengklarifikasi dan mengungkap apa yang sebenarnya menjadi faktor gejolak habisnya anggaran media yang mencapai 2,1 milyar, tanpa kejelasan itu.
Atas langkah kongkrit yang diambil oleh petugas Kepolisian Satreskrim, Polres Lampura itu mendapat respon Tirta Gautama, S.H.,M.H Praktisi Hukum dan Akademisi.
Menurut Tirta, menyikapi gejolak tersebut dia menilai banyak kejanggalan pada Sekretariat DPRD dalam merealisasikan anggaran para awak media. Oleh karena itu, Tirta meminta Kepolisian dapat mengungkap indikasi penyelewengan anggaran ini seterang dan setransparan mungkin.
“Persoalan ini menarik perhatian publik. Langkah Kepolisian sangat tepat, dengan pemanggilan lalu pemeriksaan sehingga nantinya bakal mengungkap apa yang terjadi sebenarnya. Saya yakin Kepolisian bekerja secara profesional, maka kami bersama para rekan-rekan wartawan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Tirta saat dikonfirmasi Bidikindonesia Rabu, 12 Oktober, 2022.
Dirinya juga mengungkapkan rasa prihatin atas gejolak yang telah terjadi di gedung wakil rakyat itu. Karena salah satu tugas Anggota DPRD adalah pengawasan, oleh karena itu Tirta menyayangkan hal itu bisa terjadi dikantor mereka sendiri.
“Saya merasa perihatin melihat situasi dan kondisi yang terjadi terhadap rekan-rekan Jurnalis dan pemilik Perusahaan Pers khususnya yang berada di Kabupaten ini” ungkapnya.
Tirta Guatama menegaskan, jika nantinya hasil kinerja petugas Kepolisian mendapati adanya kecurangan, penyelewengan anggaran atau pelanggaran hukum lainnya, maka para oknum-oknum itu wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
“Saya rasa ini bukan permasalahan kecil, bahkan merupakan permasalahan yang sangat besar. Jadi harus ada yang bertanggung jawab serta dipertanggungjawabkan dimata hukum. Perlu diingat, jika nantinya terbukti bersalah, jeruji besi setia menanti para pelaku pelanggaran hukum,” tandas Praktisi Hukum, Tirta Guatama yang juga sebagai Owner Media Monitorekspres.
Diberitakan sebelumnya, gejolak anggaran media senilai 2,1 milyar di DPRD Lampura itu berawal dari belum terbayarnya biaya publikasi Advetorial maupun langganan kepada sejumlah perusahaan media, akan tetapi anehnya dana bersumber dari APBD itu telah habis tanpa jejak bak dicuri ‘tuyul’ berkepala hitam.
Padahal sebelumnya seluruh awak media yang belum terbayarkan oleh sekretariat DPRD sudah dimintai taken Barang Kena Pajak (BKP) untuk pembayaran ADV sesuai pemesanan.
Lantas, apa yang menjadi penyebab sesungguhnya dana fantastis itu bisa habis ???, jawabannya kita nantikan bersama hasil kinerja Satreskrim Polres Lampura, pada episode berikutnya!.(Jaky)