Kutacane|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara akan segera membayar gaji ke-13 Tahun 2025 Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan dan tenaga PPPK di jajaran Pemkab setempat.
Gaji ke-13 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Gaji ke-13 ASN, pensiunan dan PPPK di Aceh Tenggara , akhir Juni 2025 prediksi kami bayarkan.
Namun itu semua tergantung kemampuan keuangan daerah,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.
Sementara itu, salah seorang ASN lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, Dedi Husaini mengatakan, bahwa informasinya gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Adapun besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan dihitung berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025 yang lalu. (*)