Gaji ke-13 ASN akan Dibayar Juni 2025, Begini Penjelasan Kepala BPKD Aceh Tenggara

Gaji ke-13 ASN akan Dibayar Juni 2025, Begini Penjelasan Kepala BPKD Aceh Tenggara

Kutacane|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara akan segera membayar gaji ke-13 Tahun 2025 Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan dan tenaga PPPK di jajaran Pemkab setempat.

Gaji ke-13 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Gaji ke-13 ASN, pensiunan dan PPPK di Aceh Tenggara , akhir Juni 2025 prediksi kami bayarkan.

Namun itu semua tergantung kemampuan keuangan daerah,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.

Sementara itu, salah seorang ASN lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, Dedi Husaini mengatakan, bahwa informasinya gaji  ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Besaran gaji ke-13 sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Adapun besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan dihitung berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025 yang lalu. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *