Forbina Desak Pemerintah Aceh Batalkan SK Direktur PT PEMA

Forbina Desak Pemerintah Aceh Batalkan SK Direktur PT PEMA

Direktur Forbina, Muhammad Nur.

Banda Aceh | BidikIndonesia – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) mendesak Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fad untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur PT Pembangunan Aceh (PT PEMA).

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menegaskan bahwa PT PEMA bukan taman kanak-kanak yang pengelolaannya bisa didasarkan pada latar belakang politik semata.

Forbina meminta Gubernur Aceh untuk mematuhi Qanun No. 16 Tahun 2017, yang mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh.

Diketahui, dalam Bab IX Pasal 18 dijelaskan bahwa struktur PT PEMA terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Sementara itu, Pasal 23 dan 24 secara tegas mengatur bahwa rekrutmen Direksi PT PEMA harus dilakukan melalui proses Fit and Proper Test oleh Pemerintah Aceh dan ditetapkan dalam RUPS.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengangkatan caleg gagal DPRA dari dapil 6 sebagai Direktur PT PEMA mencerminkan kebijakan yang tidak profesional dan jauh dari transparansi.

“Bagaimana mungkin investasi Aceh bisa berkembang jika cara rekrutmen Direksi PT PEMA tidak mengikuti aturan yang berlaku? PT PEMA adalah lembaga profesional, bukan tempat bagi kader partai yang harus satu garis dengan pemimpin pemerintahan,” tambahnya.

Muhammad Nur juga mempertanyakan mengapa calon yang ditunjuk menghindari mekanisme Fit and Proper Test yang seharusnya menjadi standar dalam seleksi direksi badan usaha milik daerah tersebut.

“Seorang Mawardi Nur pun enggan mengikuti proses Fit and Proper Test, justru memilih jalur keramat seperti yang terjadi saat ini. Pengangkatan ini cacat prosedur dan harus dibatalkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Forbina mengingatkan bahwa PT PEMA adalah badan usaha yang harus dikelola oleh profesional dengan rekam jejak dalam dunia bisnis, bukan politisi.

“Gubernur Aceh harus ingat bahwa PT PEMA bukan arena politik, tetapi lembaga bisnis yang membutuhkan kepercayaan dari pelaku usaha, baik nasional maupun internasional. Jika proses pengangkatan direksi tidak mengikuti aturan, bagaimana mungkin PT PEMA bisa dipercaya sebagai mitra bisnis yang kredibel?” ujarnya.

Muhammad Nur juga menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 50 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada PT PEMA. Ia mempertanyakan bagaimana direksi yang diangkat tanpa pengalaman bisnis akan mampu menjalankan amanah keuangan yang dipercayakan kepada perusahaan tersebut.

“Forbina meminta DPR Aceh untuk terus mengkritisi SK pengangkatan Direktur PT PEMA. Tanpa proses Fit and Proper Test, keputusan ini mencederai mekanisme yang seharusnya ditempuh untuk jabatan definitif. Dengan latar belakang hanya sebagai Staf Ahli DPD pada 2010-2014 dan parahnya tanpa pernah bisa membuktikan history memimpin bisnis 5 tahun terakhir atau paling minim 2 tahun terakhir.,” tutup Muhammad Nur.

Forbina menilai kebijakan ini bukan upaya memperbaiki perekonomian Aceh, tetapi justru akan menghancurkan bisnis yang telah ada. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Gubernur Aceh segera mengevaluasi dan membatalkan keputusan tersebut demi keberlanjutan investasi dan perekonomian Aceh yang lebih baik.[KetikKabar]

“Menurut hemat kami, ini konyol cara kerja Pemerintah Aceh,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *