Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh saat ini tengah melakukan pendataan terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang berada di kawasan kontrak kerja sama (KKS). Pendataan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat gubernur yang ditujukan kepada para bupati di empat kabupaten, yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Untuk pendataan sumur-sumur masyarakat dan yang berada di kawasan KKS, kita sudah menyurati para bupati. Beberapa sudah mulai menyampaikan data penataannya, meski masih menunggu kelengkapan. Dalam beberapa hari ini, kami akan membuat surat untuk disampaikan ke kementerian guna proses penataan,” kata Kepala ESDM Aceh, Taufik.
Ia menjelaskan, data tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Aceh dalam mengusulkan legalisasi pengelolaan kepada kementerian terkait. “Insya Allah dalam beberapa hari ke depan, data dari empat kabupaten akan lengkap. Selanjutnya akan kita serahkan ke kementerian. Ini menjadi pijakan awal agar masyarakat dapat mengelola sumur secara legal,” ujarnya.
Taufik berharap proses pendataan segera rampung sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam pengelolaan sumur, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Migas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.
“Sumur minyak masyarakat yang selama ini sudah berjalan akan didata, dibina, dan dilakukan perbaikan secara bertahap,” ucap Dian.
Menurutnya, pendataan menjadi langkah penting untuk memetakan jumlah sumur yang akan dibina dan diperbaiki, terutama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan produksi minyak nasional tercatat secara resmi.
Ke depan, masyarakat juga diharapkan dapat membentuk BUMD atau koperasi yang bekerja sama dengan kontraktor. Dian menargetkan periode penanganan sementara ini dapat diselesaikan dalam empat tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
“Peraturan menteri juga membentuk tim gabungan yang akan bekerja di lapangan. Tim ini terdiri dari unsur Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” sebutnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh turut mengedepankan kekhususan Aceh dalam pengelolaan migas. Saat ini, rancangan Qanun Migas Aceh sedang dalam tahap pembahasan sebagai bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. Qanun tersebut masuk dalam 12 rancangan qanun prioritas yang akan dibahas tahun ini.***