Enam Penganut Ajaran Sesat Millah Abraham Dilimpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Enam Penganut Ajaran Sesat Millah Abraham Dilimpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Polres Aceh Utara memastikan enam tersangka kasus penyebaran ajaran sesat Millah Abraham dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Enam orang itu masing-masing berinisial A (48), H (60), RH (39), ES (38), N (53), dan ME (27). Mereka memiliki peran berbeda dalam kelompok terlarang tersebut. A berperan sebagai imam satu atau pembaiat, H imam dua, RH imam empat, ES bendahara, N utusan, dan ME sekretaris.

“Berkas perkara sudah rampung, besok langsung kita serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, Rabu, 10 September 2025.

Boestani menegaskan, ini merupakan pertama kalinya polisi di Aceh menangani kasus ajaran menyimpang dengan struktur organisasi yang jelas. Kelompok ini bahkan menafsirkan Al-Qur’an dengan bahasa dan versi sendiri, serta menerbitkan buku dan modul khusus untuk menyebarkan pahamnya.

“Jika orang awam membaca tanpa bimbingan ulama, sangat mudah terpengaruh dengan pemahaman di dalamnya,” jelas Boestani.

Bacaan Lainnya

Ajaran Millah Abraham telah dinyatakan sesat dan dilarang beraktivitas. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) juga menolak keras keberadaan kelompok ini, karena menyatukan unsur Islam, Nasrani, dan Yahudi dalam satu tafsir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *