Empat Terpidana judi Online Di Aceh Timur Jalani Hukum Cambuk

Empat Terpidana judi Online Di Aceh Timur Jalani Hukum Cambuk

Aceh Timur | BidikIndonesia – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk empat terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor dinas satpol PP/WH, kabupaten Aceh Timur.Rabu (20/11/2024).

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Timur.

Adapun empat terpidana judi yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni 1.AB hukuman lima kali cambuk.Selanjutnya 2.M.H dengan hukuman tujuh kali cambuk.

Berikutnya,3.MS dengan hukuman lima kali cambuk,dan yang terakhir 4.MW sebanyak sembilan kali cambuk.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Aceh Aceh Timur Dr Lukman hakim melalui KASI Inteljen Agusta Kanin mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Timur yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Para terpidana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah,”ujar Kanin.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya,”Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk menjauhi larangan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri.”pungkasnya.[Bratainews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *