Empat Pulau Kembali ke Aceh, Mualem: Masih Ada Dalam NKRI

Empat Pulau Kembali ke Aceh, Mualem: Masih Ada Dalam NKRI

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem menyebutkan Keputusan Presiden Prabowo mengembalikan empat pulau milik Aceh masih merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dia turut berterima kasih kepada Presiden Prabowo serta berharap hubungan Aceh dan Sumatera Utara semakin rukun. “Yang penting pulau tersebut (masih) ada dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara Aceh dan Sumut,” kata Mualem, dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Negara, di Jakarta, dengan agenda Ketpres Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau di Perbatasan Aceh dan Sumut, Selasa, 17 Juni 2025. Mualem beraharap tidak ada permasalahan lagi di masa mendatang.

“NKRI sama-sama kita jaga,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.  Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, seusai rapat.  Langkah ini sekaligus mengoreksi Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan tersebut sempat memicu protes keras dari Pemerintah Aceh dan warga Aceh Singkil, yang selama ini merasa memiliki ikatan sejarah dan administratif dengan keempat pulau tersebut.

Bacaan Lainnya

Rapat terbatas yang membahas status pulau-pulau di perbatasan itu mempertemukan dua gubernur Muzakir Manaf dari Aceh dan Bobby Nasution dari Sumut dalam satu meja bersama jajaran pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Mensesneg Prasetyo Hadi turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung alot, tetapi produktif.

Menurut Prasetyo, keputusan Presiden diambil setelah menelaah laporan dari Kemendagri serta dokumen administratif pendukung yang menguatkan klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.  “Kita tidak hanya berbicara tentang garis peta, tapi juga legitimasi administratif dan fakta historis di lapangan,” ujarnya.

Bagi Pemerintah Aceh, keputusan ini lebih dari sekadar wilayah, tetapi juga marwah dan kedaulatan administratif.

Gubernur Muzakir Manaf menyambut baik keputusan Presiden dan menyebutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan dan aspirasi rakyat Aceh.

Di sisi lain, Pemprov Sumut belum menyampaikan sikap resmi pasca keputusan ini. Namun, sumber internal menyebutkan mereka meminta waktu untuk berkonsolidasi sebelum memberikan pernyataan terbuka.

Sengketa keempat pulau ini sebenarnya bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, statusnya menggantung di tengah lemahnya koordinasi pusat-daerah dan tumpang tindih data administrasi.

Kepmendagri yang terbit pada April 2025 menjadi pemicu polemik yang akhirnya mendorong intervensi langsung dari Presiden.

Kini, dengan keputusan ini, pemerintah pusat mengakhiri tarik-ulur panjang tersebut dan mempertegas batas wilayah berdasarkan peta, data, dan kesepakatan yang adil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *