Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah dan DPR Kota Banda Aceh telah menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025.
Kesepakatan atas raqan dimaksud ditandai dengan penandatanganan berita acara/nota kesepakatan (MoU) oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah beserta dua pimpinan dewan Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, Kamis, 11 September 2025.
Raqan yang ditandatangani secara bersama pada sidang paripurna dewan ini, sebelumnya telah dibahas melalui beberapa tahap dan diakhiri dengan pandangan dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi dewan.
Menurut Illiza, apa yang telah diputuskan bersama ini, merupakan upaya dan sikap realistis melihat perkembangan ekonomi ke depan. “Kita tidak ingin membuat estimasi yang berlebihan yang dapat berakibat tidak baik bagi pelaksanaan roda pemerintahan.”
“Yang terpenting diharapkan perubahan yang kita lakukan terhadap APBK 2025 akan menjadi lebih proporsional dan efektif, sehingga manfaatnya dapat membawa kebaikan bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai,” ujarnya.
Masih menurut Illiza, 0erubahan APBK 2025 ini bertujuan untuk mengakomodir program prioritas sesuai visi dan misi pemerintahannya serta melakukan pergeseran anggaran yang ada, dan juga mengakomodir penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Peruntukkannya telah ditetapkan dengan juknis tersendiri, sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan selain untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan,” sebut wali kota.
Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masih ada satu tahapan lagi agar berita acara persetujuan itu bisa ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK 2025, yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dokumen Perubahan APBK, Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati searah dengan program prioritas nasional dan Provinsi Aceh. Hasil evaluasi gubernur nantinya akan kembali disempurnakan oleh banggar dewan bersama dengan TAPK.”
Secara ringkas, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama pada hari ini sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.492.385.533.077,-, mengalami peningkatan sebesar Rp. 23.224.539.804,- atau 1,58 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.469.160.993.273,-.
Kemudian Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.507.568.182.996,-, mengalami peningkatan sebesar Rp. 31.207.189.723,- atau 2,11 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp. 1.476.360.993.273,-.
Mengingat waktu efektif tahun anggaran 2025 hanya tersisa tiga bulan lagi, Illiza pun menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk segera menyusun langkah-langkah menyiapkan administrasi pelaksanaan Perubahan APBK yang telah disahkan tersebut.
“Semua program dan kegiatan yang telah direncanakan agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga kegiatan yang dijalankan dapat mempunyai manfaat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan agar tetap mempedomani Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Hal ini untuk menghindari terjadinya utang kembali di akhir tahun anggaran 2025.*
Menutup pidatonya, Illiza mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan atas kolaborasi dan kerja sama yang baik, sehingga proses penetapan perubahan APBK dapat dilaksanakan. “Demikian juga ucapan terima kasih saya sampaikan kepada TAPK dan Banggar, serta semua pihak terkait yang telah membantu proses pelaksanaan penetapan Qanun Perubahan APBK 2025,” ujarnya
Sebelumnya di tempat yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, mengatakan, pihaknya menyepakati bahwa setiap rupiah dalam APBK-P 2025 harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Untuk itu, pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik dengan harapan agar pengelolaan keuangan daerah senantiasa mengacu pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan pemerataan pembangunan,” katanya.
Dewan juga berharap agar setiap masukan, kritik, serta rekomendasi dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara bijaksana oleh pihak eksekutif, “Demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.” (*)