Bidikindonesia | Jakarta – Pelaku yang memberi perintah pembakaran rumah wartawan bernama Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara. Dia ternyata pernah dihukum karena kasus pembunuhan.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan “Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi.” Senin (15/7/2024).
Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.
“Setahu saya ada kasus pembunuhannya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.
“Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo,” kata Hadi, Kamis (11/7).
Selain menangkap Bebas, polisi juga menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna. Adapun kedua eksekutor ini diupah sebesar Rp 1 juta.
Selain itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga mengatakan “Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas),” Jumat (12/7).
Adapun kedua eksekutor itu, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35).**