Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Banda Aceh pada 17 dan 18 Juli 2025. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
“Pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah pada 17 dan 18 Juli 2025,” ujar Sekretaris DKPP, David Yama, dalam keterangan persnya.
David menjelaskan bahwa pemeriksaan pertama, yakni Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025, akan digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, di Kantor KIP Aceh. Perkara ini diajukan oleh pengadu bernama Yulindawati terhadap Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi (teradu I), serta empat anggotanya yaitu, Efendi, Hidayat, Idayani, dan Ummar (masing-masing sebagai teradu II hingga V).
“Menurut pengadu, para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar David.
Laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan politik uang oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza-Afdhal.
Sementara itu, pemeriksaan perkara kedua, yakni Perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, akan digelar keesokan harinya, Jumat, 18 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, juga di Kantor KIP Aceh. Pengadu dalam perkara ini adalah Fakhrul Rizal, yang memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.
Pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusril Razali (teradu I), serta tiga komisioner lainnya: Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu II hingga IV). Mereka diduga terlibat dalam penggelembungan suara untuk calon legislatif DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta pemindahan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.
“Selain itu, teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan massif,” ujar David.
David menambahkan, dalam agenda sidang DKPP, akan didengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait lainnya. Seluruh pihak telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun awak media diundang hadir untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” kata David.
Sebagai bentuk transparansi, DKPP juga akan menyiarkan sidang secara langsung melalui akun resmi Facebook dan YouTube mereka.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.