Langsa | BidikIndonesia – Dua remaja, FA (18) dan AR (16), diamankan polisi setelah tertangkap basah mencuri dua unit handphone milik pengunjung kolam renang di Langsa.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni pura-pura berenang di kolam untuk menyembunyikan aksi pencurian mereka. Peristiwa tersebut bermula pada 6 Oktober 2024, saat korban, Nazril, sedang berenang di Kolam Renang Virta Tirta Raya yang terletak di Jalan TM Bahrum, Langsa.
Dalam keadaan tidak terjaga, tas milik korban yang berisi dua handphone – satu merk Infinix Note 12 dan satu merk Xiaomi Redmi Note 10s – hilang. Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan korban diterima pada tanggal 6 Oktober, dan Tim 29 Opsnal Polsek Langsa Barat langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Tim kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, dan hanya dalam waktu dua hari, pada Kamis sore (7/11), kami berhasil menangkap salah satu tersangka, FA, di Gampong Matang Seulimeng,” ungkap Iptu Hufiza. Pengembangan lebih lanjut oleh tim yang dipimpin Iptu Hufiza, kembali berhasil mengamankan tersangka kedua, AR, di Gampong Blang Seunibong, Langsa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas dan dua unit handphone yang telah dicuri, serta satu unit vape (rokok elektrik). Kapolsek Langsa Barat menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus bekerja untuk memberantas kejahatan di wilayah Langsa Barat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Iptu Hufiza. Kepolisian Langsa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di tempat umum seperti kolam renang, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.[HN]