Dua Pria di Aceh Besar Dicambuk Masing Masing 10 Kali

Dua Pria di Aceh Besar Dicambuk Masing Masing 10 Kali

Terbukti Judi Online, Dua Pria di Aceh Besar Dicambuk Masing Masing 10 Kali

Kota Jantho | BidikIndonesia Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho, Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan eksekusi cambuk terhadap terhadap 2 orang terdakwa dalam perkara judi atau bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Prosesi pelaksanaan hukum cambuk dilakukan di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Selasa 18 Februari 2025.

Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan mengungkapkan kedua terpidana cambuk tersebut adalah berinisial T dan F, masing – masing dicambuk 10 kali berdasarkan putusan Nomor : 01/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 30 Januari 2025 dan Putusan Nomor : 02/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 14 Februari 2025.

“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangkan dengan masa terdakwa telah menjalani tanahan selama 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima) kali cambuk,” tegas Filman.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Filman, sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk, kedua terpidana juga telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.[KontrasAceh]

“Bahwa dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh,” harap Filman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *