Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Keduanya adalah TW, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala BGP Aceh periode 2022–Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.
“Iya benar. Tadi telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Aceh Besar,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
TW dan M diduga menyalahgunakan anggaran APBN 2022 dan 2023 dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh, khususnya terkait perjalanan dinas untuk kegiatan monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak, serta pelatihan guru yang dilaksanakan dengan skema fullboard di sejumlah hotel.
Hasil penyidikan menyebutkan, terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar yang ditimbulkan dari dugaan penginapan fiktif dan markup biaya perjalanan dinas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***