Kamis, 24 November 2022 – 11:22 WIB
VIVA Politik – Pembahasan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah digodok oleh DPR bersama pemerintah. Kelanjutan RKUHP itu kembali dibahas Kamis hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan pihaknya rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas penyempurnaan RKUHP terkait beberapa pasal kontroversial. Awalnya, Komisi III DPR diagendakan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka evaluasi.
Namun, agenda rapat kerja dengan Kapolri ditunda sehingga rapatnya bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“(Hari ini dengan) Kemenkumham. Kapolri ditunda,” kata Adies saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 November 2022.
Pun, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan pemerintah sudah melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat seperti Dewan Pers. Maka itu, kemungkinqn besar akan ada perubahan draft RKUHP secara signifikan.
Menurut dia, mayoritas fraksi juga mengusulkan agar Pasal 347 dan Pasal 348 soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara itu dihapus. Usulan penghapusan itu terkait pasal penghinaan terhadap lembaga seperti DPR dan Polri.
source