DPRK Sabang Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

DPRK Sabang Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Sabang|BidikIndonesia.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang mengadakan rapat paripurna di gedung utama DPRK Sabang.

Dalam rapat ini, DPRK secara resmi mengumumkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, terpilih, Zulkifli Adam – Suradji untuk masa jabatan 2025 hingga 2030.

Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah.

Setelah melalui proses pemungutan suara dan penetapan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, nama pasangan terpilih akhirnya diumumkan kepada publik melalui rapat resmi DPRK.

Ketua DPRK Sabang memimpin langsung jalannya rapat, yang juga dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Magdalaina didampingi Wakil Ketua I Albina, Wakil Ketua II Indra Nasution.

Turut hadir Pj Wali Kota Sabang Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRK Sabang.

Rapat Paripurna ini merupakan amanat dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 mengenai penetapan peraturan pemerintah penggati undang undang nomor 1 tahun 2014 Tetang pemilihan Gubernur, bupati dan wali kota.

Dan menindaklanjuti dari Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.

Usai membacakan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 oleh Sekretaris DPRK, pimpinan DPRK bersama Pj Wali Kota Sabang, melakukan penandatanganan berita acara pengumuman hasil penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRK Sabang Luthfi Muhammad Jamil, menyampaikan semua proses administrasi terkait sudah disiapkan dan langsung diserahkan ke Pemerintah Aceh untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.

“Ini segera kami serahkan ke Pemerintah Aceh untuk diserahkan ke Mendagri, semoga proses ini berjalan dengan lancar,” kata Luthfi Muhammad Jamil.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Samsul Bahri, menyampaikan apresiasinya atas berlangsungnya rapat paripurna pengumuman wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Ia menilai, dengan sudah diumumkannya hasil pemilihan tersebut, maka proses selanjutnya bisa segera dilakukan.

Menurut Samsul Bahri, setelah pengumuman resmi dari DPRK, dokumen hasil pemilihan bisa langsung dikirim ke pemerintah provinsi.

Dari provinsi, berkas itu nantinya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pengesahan.

“Kami mengapresiasi jalannya paripurna hari ini.

Dengan ini, proses pengesahan wali kota dan wakil wali kota terpilih bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Ia berharap semua proses berjalan lancar, sehingga wali kota dan wakil wali kota terpilih bisa segera dilantik dan mulai bekerja untuk masyarakat Sabang.

“Sabang sudah terlalu lama tidak memiliki pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, padahal kalau tidak ada sengketa di MK, Sabang sudah sama seperti kab/kota lainnya yang sudah memiliki pemimpin definitif, tapi itulah proses demokrasi,” ujarnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *