Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah meminta agar tempat usaha menengah dan besar yang tidak memasak tapping box (alat pemantau pajak) agar ditindak tegas.
“Pemerintah kota Banda Aceh harus tegas menerapkan tapping box ke seluruh tempat usaha menengah dan besar,” kata Teuku Arief Khalifah.
Menurutnya penerapan tapping box yang hanya dilakukan per kawasan tidak menjangkau seluruh tempat usaha. Dengan keterbatasan alat, Pemko Banda Aceh harus menerapkan secara serentak di seluruh kawasan kota.
Ia pun meminta agar Pemko Banda Aceh menertibkan tempat usaha yang menolak penerapan tapping box. Sementara itu, ia juga menyampaikan agar pemilik usaha tidak perlu khawatir soal penerapan tapping box ini.
“Pajak yang dikumpulkan oleh Pemko ini nantinya juga akan meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan masyarakat kota,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan tapping box ke tempat-tempat usaha memberi banyak manfaat. Karena selama ini banyak tempat usaha yang mematok harga tinggi terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Pemko Banda Aceh jangan ragu untuk meninjau kembali izin tempat usaha yang menolak diterapkan tapping box. Bisa kolaborasi dengan kejaksaan atau kepolisian,”
Meski demikian, penerapan tapping box yang diberlakukan ke tempat usaha perlu dikaji ulang terkait sistem penarikan pajak usaha. Menurutnya, tempat usaha kecil akan kesulitan bersaing jika dibebankan penarikan pajak pada dagangannya.
“Ini harus dibedakan antara tempat usaha yang untuk kehidupan sehari-hari dan yang untuk mendapatkan profit. Tempat usaha kecil jangan dibebankan pajak yang memberatkan,” pungkasnya.