Aceh Utara|BidikIndonesia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat dengar pendapat umum membahas Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi, di Aula Setdakab Aceh Utara.
Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi, mengatakan rancangan qanun tersebut merupakan inisiatif DPRK yang telah masuk dalam program legislasi kabupaten (prolegkab) tahun 2025.
Ia menegaskan pentingnya regulasi daerah yang mampu melindungi aset pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
“Aceh Utara dikenal sebagai lumbung padi terbesar di Aceh dengan luas lahan sawah mencapai 38.417 hektare. Mayoritas penduduknya petani padi yang menggantungkan hidup dari hasil panen,” ujarnya.
Aidi menambahkan, dalam lima tahun terakhir sektor pertanian di Aceh Utara menghadapi tantangan serius akibat banjir dan kekeringan yang kerap menyebabkan gagal panen. Karena itu, kebijakan perlindungan lahan pertanian dinilai mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas karena ancaman alih fungsi lahan ke sektor nonpertanian semakin meningkat,” tegasnya.
Menurutnya, tiga fokus utama dalam rancangan qanun ini meliputi perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan produksi, menjaga kesuburan tanah, serta menambah nilai ekonomi hasil tani, sementara jaringan irigasi yang andal akan menopang produktivitas petani.
Aidi menambahkan, rancangan qanun tersebut sejalan dengan visi Bupati Aceh Utara, yakni Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan melalui misi Meuligoe Panglima.
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan qanun.
“Keterlibatan masyarakat, akademisi, LSM, dan media merupakan bentuk transparansi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Aidi berharap, seluruh pihak dapat memberi masukan konstruktif agar Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian ini menjadi instrumen hukum yang efektif menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Aceh Utara.***
