Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Tajuddin, mendesak seluruh pejabat yang memegang aset daerah agar bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas yang dipinjamkan.
“Kita minta agar aset daerah yang dipinjamkan benar-benar dijaga dan digunakan sebagaimana mestinya. Kalau sampai hilang, segera lakukan pencarian dan laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Tajuddin.
Ia mengingatkan kasus hilangnya aset milik pemerintah tidak boleh terulang lagi, dan harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat di Aceh Utara.
Sebelumnya, Inspektorat Aceh Utara menerima laporan dari Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) terkait 32 unit kendaraan dinas milik pemerintah yang tidak diketahui keberadaannya alias hilang. Temuan itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Laporan dari PPKD sudah disampaikan ke Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) di Inspektorat pada 15 Agustus 2025. Salinan laporan baru kami terima pada 25 Agustus kemarin,” kata Sekretaris Inspektorat Aceh Utara, Fakhmi Basyir.
Menurut Fakhmi, dari 32 kendaraan yang hilang, sebanyak 29 unit sudah masuk tahap penyelesaian kerugian negara. Saat ini, TPKD tengah memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, menghitung nilai kerugian, serta menyiapkan proses pertanggungjawaban untuk kemudian diserahkan ke PPKD dan diteruskan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi.
“Penyelesaian kerugian sekarang sudah masuk tahap proses di TPKD,” ujar Fakhmi.***
