Banda Aceh | BidikIndonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I menyetujui dua poin penting terkait penanganan imigran Rohingya di Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang berlangsung di DPRA, Selasa (20/8/2024).
Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, mengungkapkan poin pertama yang disepakati adalah permintaan kepada Presiden untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Revisi ini dianggap perlu agar kebijakan tersebut lebih relevan dengan kondisi terkini dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menangani pengungsi terutama di Aceh,” kata Yahdi.
Dia melanjutkan, poin kedua adalah penentuan lokasi penampungan imigran Rohingya di Aceh. Dalam rapat ini, DPRA menyepakati enam lokasi yang akan diberikan kepada Pemerintah Aceh sebagai tempat penampungan, yaitu Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan dua lokasi di Pidie.
“Namun, dari enam lokasi tersebut, nantinya akan disepakati menjadi tiga tempat penampungan utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Yahdi, semua elemen yang terlibat dalam penanganan imigran Rohingya telah bekerja dengan baik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada UNHCR, IOM, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemerintah Aceh yang terus membantu secara kemanusiaan.
“Saya pikir, sebagai rakyat Aceh, kita sudah memberikan yang terbaik sejak pertama kali imigran Rohingya datang ke Aceh. Sudah lebih dari 7.000 orang yang kita layani, dan kita selalu memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kemampuan kita untuk membantu pengungsi ini,” pungkas Politisi Partai Aceh itu.[AcehOnline]