DPR Minta Tidak Demo Lagi Kalau Menolak KUHP Baru

DPR Minta Tidak Demo Lagi Kalau Menolak KUHP Baru

Selasa, 6 Desember 2022 – 13:28 WIB

VIVA Politik – DPR RI telah mensahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyarankan, bila merasa tidak puas dengan isi di dalam KUHP terbaru bisa melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna. Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo,” kata Bambang Pacul, biasa ia karib disapa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bacaan Lainnya
Pengesahan RKUHP di DPR-RI, Bambang Wuryanto

Pengesahan RKUHP di DPR-RI, Bambang Wuryanto

Politikus PDIP ini meminta publik, untuk tidak melakukan unjuk rasa bila tidak sepakat dengan KUHP baru. Bambang mendorong, agar sebaiknya mengajukan JR atau uji materi ke MK.

“Yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review,” kata Bambang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Tak dipungkiri, Indonesia telah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *