Jumat, 25 November 2022 – 06:32 WIB
VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, tidak bisa mencalonkan lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, Arief Hidayat sudah menjabat 2 periode sebagai ketua.
“Oh ndak bisa. Dia kan sudah 2 kali. Tunggu habis umurnya saja dia sudah selesai,” kata Adies saat dikonfirmasi di Gedung DPR pada Kamis, 24 November 2022.
Menurut dia, Arief Hidayat saat ini hanya masih aktif dinas di Mahkamah Konstitusi menunggu jelang masa pensiun. Kemungkinan, kata dia, Arief Hidayat pensiun sampai 2029.
“Ini kan periode kedua saja sebagai hakim. Habis itu, sudah tidak boleh mencalonkan lagi. Begitu 2029 atau berapa, pensiun,” jelas dia.
Selain itu, kata dia, Arief Hidayat juga pernah menjalani sidang dewan etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melanggar kode etik. Memang, Adies mengatakan Arief tidak dikenai sanski oleh Dewan Etik tapi hanya berupa teguran tertulis maupun lisan.
“Dulu kan sudah diselesaikan di dewan etiknya, enggak apa-apa itu, kan tidak ada sanksi. Kan ada dewan etik mereka,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menegaskan Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pasca pelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.
source