Dituntut Hukuman Mati Ratu Narkoba Asal Aceh

Dituntut Hukuman Mati Ratu Narkoba Asal Aceh

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Ratu Narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa (39) dituntut vonis dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/04).

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo sebagai JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Abdul Hadi Nasution pada Hari Senin (29/4/2024). JPU meminta para Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ratu Narkoba ini.

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“yaitu terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dengan barang bukti 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Bacaan Lainnya

“hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan”, ungkap JPU.

Selain Hanisah alias Nisa alias Ratu Narkoba, JPU juga menuntut lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dan juga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa pertama yaitu Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ke-empat lainnya adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Sawang, Aceh Utara. Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen. Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terakhir Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Terdakwa Hanisah bersama lainnya diamankan BNN RI pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda. Dari itu, BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu 52.520 gram (52 kg) dan sebanyak 323.822 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, BNN turut amankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko yang rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Sesuai dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022 dimana terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu dan ekstasi.

Kemudian, bisnis barang haram itu berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium transaksi Narkoba itu langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap sebuah ruko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Najelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.[NewsAnalisa]