GeMPAR Aceh: Hormati Gugatan Pilkada Aceh Timur di MK

GeMPAR Aceh: Hormati Gugatan Pilkada Aceh Timur di MK

Aceh Timur | BidikIndonesia – Kasus sengketa Pilkada Aceh Timur yang bermuara pada adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 1, H. Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong, menjadi perhatian banyak pihak. Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR), Auzir Fahlevi, SH, menegaskan bahwa pengajuan gugatan ini adalah hak konstitusional yang harus dihormati.

“Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Dalam hal ini, pasangan calon H. Sulaiman Tole dan Abdul Hamid memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang jelas untuk menempuh upaya hukum ke MK,” ujar Auzir Fahlevi, SH.

Menurut Auzir Fahlevi, SH, langkah hukum yang ditempuh oleh paslon nomor urut 1 merupakan bagian dari ikhtiar yang dijamin oleh konstitusi. “Ini adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh semua pihak, terutama yang memahami hukum dalam konteks Pileg maupun Pilkada. Kita harus menunggu tahapan proses hukum di MK sebelum pelantikan calon bupati terpilih,” tegasnya.

Auzir Fahlevi, SH, juga menjelaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan konflik pribadi antar pasangan calon. “Pengajuan sengketa ini adalah perlawanan normatif terhadap produk keputusan KIP Aceh Timur yang dinilai keliru dan tidak sesuai aturan dalam menetapkan perolehan suara paslon tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Auzir Fahlevi, SH, mengkritik KIP Aceh Timur yang diduga terlibat dalam konspirasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan salah satu paslon. “KIP Aceh Timur diduga kuat berkolaborasi dengan oknum penyelenggara Pilkada lainnya hingga ke tingkat bawah. Hal ini mencederai keadilan pemilu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Auzir Fahlevi, SH, menyoroti peran Panwaslih Ad Hoc Aceh Timur yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan. “Panwaslih terlihat tutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Ada tekanan terhadap jajaran sekretariat dan komisioner Panwaslih Kecamatan untuk menganulir laporan pelanggaran dengan alasan yang tidak rasional,” ungkapnya.

Menurut Auzir Fahlevi, SH, terdapat pola terorganisir lintas penyelenggara Pilkada yang diduga bertujuan memenangkan salah satu paslon. “Ada keterlibatan PNS/ASN dan organisasi kepala desa yang terang-terangan mendukung paslon tertentu tanpa ada tindakan tegas. Padahal, ketidaknetralan ini jelas diatur dalam Pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya.

Auzir Fahlevi, SH, menegaskan bahwa pengajuan gugatan ini adalah langkah untuk memastikan keadilan dan demokrasi. “Paslon nomor urut 1 telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ini adalah perjuangan untuk memastikan Pilkada Aceh Timur berjalan tanpa manipulasi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita harus menghormati proses di MK yang bersifat final dan mengikat. Harapan kita, keputusan MK membawa kemaslahatan bagi masyarakat Aceh Timur dan melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi sosial, politik, dan hukum,” tutup Auzir Fahlevi, SH.[LPN]