Ditetapkan sebagai DPO Kasus Narkoba Seorang IRT di Agara

Ditetapkan sebagai DPO Kasus Narkoba Seorang IRT di Agara

BidikIndonesia.com, Aceh Tenggara – Polres Aceh Tenggara menetapkan Sri Jeline (24) warga Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana narkoba jenis ekstasi.

Berdasarkan data yang diperoleh HabaAceh.id, Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut ditetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat laporan Polisi nomor : LP/A/16/1/2024/Aceh/Res Narkoba tertanggal 28 Januari 2024.

Plt Kasi Humas Polres Agara, Ipda Patar Erwinsyah, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan status DPO terhadap perempuan tersebut.

“Indah Sri jeline alias Indah sebagai DPO kasus narkoba jenis ekstasi,” kata Patar, Sabtu (29/6).

Adapun ciri ciri pelaku yaitu tinggi badan 157 centimeter, warna kulit putih, muka oval, dan warna rambut hitam kuning.

Bacaan Lainnya

Diharapkan bagi masyarakat Aceh Tenggara atau di luar daerah, apabila mengenali wajah pelaku untuk segera menghubungi nomor Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Erwinsyah Putra, 081380426699.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku untuk secepatnya menghubungi polres Aceh Tenggara agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Patar menyebutkan, pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[Fanews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *