Halaman Selanjutnya
Agun menyebutkan partai politik adalah satu-satunya institusi publik yang mendapat mandat konstitusional sebagaimana pasal 6A dan pasal 22E dan pasal 18 UUD 1945, yakni untuk menjalankan fungsi rekrutmen atas jabatan politik di legislatif dan eksekutif, sekaligus menjalankan fungsi representatif yang wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
source