Bidik Indonesia.com. Banda. Aceh. Direktur Bisnis Bank Aceh, Bob Rinaldi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Bank Aceh. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Komisaris Utama Bank Aceh, Taqwallah melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Aceh Syariah Nomor : 002/DK-BA/X/2022 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh pada tanggal 10 Oktober 2022.
Penunjukan pelaksana tugas seiring dengan berakhirnya masa tugas Direktur Utama, Haizir Sulaiman pada Sabtu (8/10/2022).
Haizir mengakhiri masa tugasnya sebagaimana amanat dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Oktober 2018 lalu. Haizir genap menjabat selama 4 (empat) tahun menjadi Direktur Utama. Ia ditunjuk menjadi Direktur Utama Bank Aceh menggantikan Direktur Utama sebelumnya, Alm Busra Abdullah yang meninggal dunia pada 29 Desember 2017 lalu.
Adapun penyerahan SK tersebut dilaksanakan oleh Taqwallah kepada Bob Rinaldi didampingi Haizir Sulaiman, pada Senin, (10/10/2022) di gedung Action Center, Banda Aceh. Acara penyerahan turut dihadiri oleh seluruh direksi dan dewan komisaris serta seluruh pemimpin divisi.
Plt Direktur Utama Bank Aceh, Bob Rinaldi, telah menjabat sebagai Direkur Bisnis sejak 31 Januari 2020. Penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama merupakan amanat dari akta perusahaan seiring dengan berakhirnya masa tugas Haizir Sulaiman sebelum pelaksanaan RUPS yang akan menentukan Direktur Utama secara definitif.
Adapun Surat Keputusan penunjukan Plt Direktur Utama akan berlaku hingga jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan atau sampai dengan diangkatnya Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.
Komisaris Utama Bank Aceh, Taqwallah dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Haizir atas pengabdian dan kontribusinya kepada Bank Aceh.”Dengan berbagai dinamika dan sebuah keniscayaan siapapun akan memasuki masa pensiun dan memberikan estafet kepemimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Taqwallah berharap Plt Direktur Utama, Bob Rinaldi dapat melaksanakan dengan baik amanah yang diemban sesuai dengan rencana strategis bank.
Selanjutnya, pemegang saham pengendali dan pemegang saham akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menentukan Direktur Utama Bank Aceh.