Tubaba, Bidikindonesia,-Perihal dokumen perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang belum direvisi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) nampaknya mendapat pembelaan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Meski demikian, Majril Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) membenarkan perizinan tersebut terakhir diperbarui pada 2017 silam. Namun, menurut dia dokumen itu telah menyesuaikan bangunan yang ada, meski gedung baru RSUD diresmikan pada tahun 2020, tiga tahun setelahnya.
“Revisinya itu kalau dia ada perubahan bangunan atau sarana prasarana. Kalau saya liat memang RSUD konsepnya dari awal seperti itu, jadi memang belum ada penambahan lain-lainnya,” kata Majril saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Sembari melangkahkan kaki menuruni anak tangga gedung Pemkab Tubaba menuju kantornya, Majril mengatakan dokumen perizinan yang direvisi pada 2017 itu telah menyelaraskan gedung baru yang ada.
“Setau saya dokumen itu memang sudah mencakup seluruhnya, 2017 itukan konsep RSUD-nya memang sudah seperti ini, kecuali kalau nambah lagi bangunan.
Karena RSUD kitakan memang dari awal rencananya seperti itu, ada gedung A, gedung B, Gedung C, jadi tidak ada penambahan.UKL-UPL itukan persyaratan diawal,” katanya lagi.
Namun Kadiskes ini tidak menerangkan secara pasti jika penambahan gedung apakah berdampak juga pada peningkatan atau penambahan sarana – prasarana, contohnya limbah B3.
Menyikapi belum adanya izin pengelolaan limbah cair B3 seperti yang diakui Pramono Direktur RSUD, Majril menegaskan pihaknya bakal segera membuat izin tersebut, sesuai ketentuan.
“Ipal, ipal itu ada izin pengelolaan limbah cairnya. Kan kita melihat ketentuan seharusnya, seharusnyakan memang membuat izin itu. Kalau terkait aturan, ya tetaplah kita penuhi aturan itu, kalau memang dia harus izin ya tetap kita buatlah izinnya,” tegas dia.
Lantaran telat melakukan kepengurusan dokumen izin limbah cair itu, Majril segera mempertanyakan langsung terhadap Pramono terkait alasanya belum mengantongi izin tersebut.
“Ya sekarang sudah ada dampak belum?, intinya begini kalau dia ada sarana, ya harus ada izinnya. Saya sebagai Kadiskes dalam waktu dekat akan datangi RSUD menanyakan itu, nanti saya akan cek kesana,” tandas Majril.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Tubaba juga telah menyoroti perihal perizinan UKL-UPL maupun pengelolaan limbah cair tersebut. Rencananya, mereka juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak RSUD guna mengklarifikasi kebenarannya.
Sayangnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat hingga kini Senin, 23 Januari, 2023 belum bisa dimintai wawancara atas perizinan tersebut.(Jaky)