LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka peninjauan ulang Standar Pelayanan Publik (SPP) pada Kamis, (24/4/2025), bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan sekolah serta Tim Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berperan dalam penyusunan dan evaluasi standar layanan kepada masyarakat.
Acara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Darhafli, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pembaruan standar pelayanan publik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Standar pelayanan publik adalah wajah utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan melakukan review secara berkala, kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, transparan, dan akuntabel,” ujar Darhafli, S.Pd.
Peninjauan ulang dokumen SPP ini mencakup evaluasi terhadap berbagai aspek, antara lain:
Kecepatan layanan
Kepastian biaya
Kejelasan prosedur
Mekanisme pengaduan masyarakat
Selain itu, forum juga membahas strategi digitalisasi pelayanan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam layanan administrasi pendidikan. Adapun ruang lingkup pelayanan yang direview meliputi 7 jenis layanan dengan 27 poin pelayanan, antara lain:
1. Pelayanan Administrasi Umum
2. Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Pelayanan Administrasi Kesiswaan
4. Pelayanan Izin Pendirian Sekolah Swasta
5. Pelayanan Izin Operasional Sekolah Swasta
6. Pelayanan Permohonan Informasi Pendidikan
7. Pelayanan Museum
Melalui penyusunan dan review ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupaya meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dengan adanya standar yang lebih jelas, terukur, dan mudah dipahami, diharapkan kualitas pelayanan semakin meningkat sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja Dinas juga semakin kuat.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokumen SPP yang lebih sempurna dan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan yang profesional, berkualitas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.







