Bireun|BidikIndonesia.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh menurunkan tim ke lapangan untuk menelusuri dugaan pengalihan rumah bantuan milik Sakdiah Ismail, 64 tahun, warga miskin asal Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Kepala Dinas Perkim Aceh, T. Aznal Zahri, mengatakan tim akan mengecek langsung kebenaran informasi tersebut pada Senin, 19 Mei 2025.
“Kita udah tugaskan tim besok ke lapangan untuk mengecek langsung terkait berita dan informasi ini,” kata Aznal saat dikonfirmasi AJNN, Minggu, 18 Mei 2025.
Sakdiah mengaku namanya dicatut dalam program bantuan rumah layak huni Pemerintah Aceh.
Rumah itu disebut-sebut telah dialihkan kepada orang lain karena ia tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta yang diminta oleh seorang perantara.
“Setahun lalu, ada orang datang ke rumah saya. Dia bilang saya akan dapat rumah bantuan, tapi harus siapkan uang 15 juta.
Saya jawab, saya tidak punya uang sebanyak itu. Makan sehari-hari saja susah,” kata Sakdiah.
Karena tidak mampu membayar, rumah yang sedianya dibangun untuk Sakdiah itu disebut-sebut telah dialihkan ke pihak lain.
“Saya tidak tahu siapa yang dapat rumah itu, tapi katanya pakai nama saya,” kata Sakdiah.
Rumah layak huni bantuan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh untuk Sakdiah Ismail diduga dialihkan ke Desa Blang Kururu, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Informasi yang beredar menyebutkan, rumah bantuan tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).***.