BidikIndonesia | Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.
Tampak sejumlah pelaku penyeludupan yang ditanya juara Polda Aceh dikawal ketat oleh petugas. Foto: Humas Polda Aceh
“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya terkait penyeludupan, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai penyeludupan dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.
Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka penyeludupan membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.[AtjheLife]