Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap enam orang yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam di sebuah masjid di Desa Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah laporan dari warga setempat mengenai kegiatan pengajian yang dianggap menyimpang.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, warga dan pemuda Desa Ranto melaporkan adanya kegiatan pengajian di Masjid Hanafiah yang diduga menyimpang.
Rasakan Manuver Pesawat Tempur TNI AU dari Dalam Cockpit
“Ketika itu, saksi bersama warga lainnya menemukan tiga tersangka, yaitu HA bin YS (60) asal Bireuen, ES bin WS (38) asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53) asal Aceh Utara, sedang mengajarkan ajaran Millah Abraham serta menyampaikan tafsir ayat-ayat yang dianggap menyimpang,” kata Kapolres.
Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka datang ke masjid menggunakan dua sepeda motor dan membawa dua lembar potongan ayat serta sejumlah buku yang mengandung ajaran Millah Abraham.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi menangkap RH bin SH (39) dan AA bin MA (48), keduanya asal Medan, di SPBU Pulau Pisang, Kabupaten Pidie, pada malam 28 Juli 2025.
Sementara itu, MC bin HA (27) asal Bireuen ditangkap keesokan harinya di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka menyebarkan doktrin-doktrin yang menyimpang. Beberapa di antaranya mengeklaim adanya mesias baru setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat para nabi seperti Nabi Isa dan Nabi Musa, menyangkal kewajiban salat lima waktu, serta menolak peristiwa Isra Miraj,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi enam unit ponsel, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, enam KTP, dua lembar potongan ayat, satu buah notes, satu notebook, satu unit laptop, dua unit proyektor, satu layar proyektor, tiga buku tabungan (BSI, BPD, dan BCA Syariah), 25 buku ajaran Millah Abraham, tiga modul kajian, dan satu catatan ajaran.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah,” pungkasnya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, serta forum kerukunan umat beragama, menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keutuhan ajaran Islam di wilayah tersebut.