ACEH BARAT, Bidikindonesia.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, DA, atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Dilansir dari kompas, Rabu (20/09/2023), Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Ali Rasab Lubis, mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap DA pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
“DA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober nanti,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Dijelaskan Ali, penahanan itu dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Penahanan disebut sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
“Penahanan tersebut juga karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, DA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).[Jurnalmerdeka]