Diduga Curi Mobil Dinas Kesehatan, Polisi Tangkap Pelaku

Diduga Curi Mobil Dinas Kesehatan, Polisi Tangkap Pelaku

LHOKSEUMAWE, BidikIndonesia.com Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap EG, 44 tahun, seorang residivis curanmor, diduga melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up bernomor polisi BL 8026 KL milik Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, mengatakan mobil dinas tersebut dicuri pelaku sekitar dua pekan lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait. Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan,” kata Ibrahim, Jumat 22 Maret 2024.

Dikatakan Ibrahim, setelah melakukan pencarian, petugas menemukan jejak dan petunjuk. Selanjutnya tim melacak keberadaan tersangka dan menangkap EG di kawasan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

“Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, tim langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR melarikan diri dan barang bukti mobil diamankan lalu dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *