Dana DAK  Pusat Tetapkan 8 Prioritas Nasional 

Dana DAK  Pusat Tetapkan 8 Prioritas Nasional 

ACEH TAMIANG,Bidikindonesia.com

pemerintah pusat akan berfokus dalam meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan Pada tahun 2025

Langkah ini, merupakan bagian dari rencana kerja pembangunan pada 2025. Pemerintah juga menetapkan delapan prioritas nasional.

Tentu saja, kebijakan ini sangat berdampak terhadap perubahan nilai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang.

Perubahan DAK yang diterima Kabupaten Aceh Tamiang dari pusat tersebut dibenarkan Kepala Bappeda kabupaten itu, Muhammad Zein.

Bacaan Lainnya

Zein, menjelaskan DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk dialokasikan kepada daerah tertentu.

Alokasi anggaran ini, kata Zein, bertujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Setiap tahunnya pemerintah Pusat menganggarkan DAK Fisik dan Non fisik dengan merujuk kepada tema Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan nasional.

“Untuk tahun 2025 Pemerintah Pusat mengusung tema akselesari pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan delapan prioritas nasional,” kata Zein, Rabu, 25/9/2024.

Berdasarkan tema ini kebijakan DAK Fisik dan Non Fisik tahun 2025 kemudian dibagi menjadi dua kategori, DAK Tematik dan DAK Reguler.

Tematik DAK Fisik tahun 2025 difokuskan pada pengentasan permukiman kumuh terpadu (PPKT) dengan sasaran meliputi air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman.

“DAK Fisik Reguler difokuskan untuk pendidikan termasuk perpustakaan, kesehatan termasuk KB, air minum, sanitasi, jalan, irigasi dan perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Sedangkan untuk DAK Non Fisik, kata dia, difokuskan kepada bantuan operasional, tunjangan guru, pengembangan perpustakaan bidang pendidikan dan bantuan operasional, bantuan operasional KB serta perlindungan perempuan dan anak.

Sehingga, perubahan kebijakan ini berdampak terhadap penerimaan DAK Fisik Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp 134.862.335.000 menjadi Rp 48.734.106.000.

“Artinya penerimaan DAK Fisik Kabupaten Aceh Tamiang berkurang sebesar Rp 86.128.229.000 atau dengan persentase sebesar minus 64 persen,” katanya.

Namun hal berbeda terjadi pada penerimaan DAK Non Fisik. Jika dibanding dengan tahun 2024, penerimaan DAK Non Fisik Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 justru meningkat 16 persen dari Rp 133.847.694.000 menjadi Rp155.780.930.000.

Muhammad Zein, menegaskan secara garis besar penurunan penerimaan DAK Fisik Tahun 2025 terjadi diseluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Ia menilai, ada beberapa faktor yang menyebebkan nilai turun, di antaranya tidak dibukanya menu usulan kegiatan di aplikasi Pengusulan DAK (Krisna Bappenas).

“Atau telah terpenuhinya target pembangunan dan sasaran pada tiap-tiap ketegori bidang,” ujarnya.( poris )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *