Dalam Rapat Paripurna DPRK Nagan Raya, Pj Bupati Fitriany Farhas Hadiri Penyampaian Pendapat Akhir

SUKA MAKMUE, BidikIndonesia.com Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menghadiri rapat paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun 2024 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Nagan Raya, Komplek Perkantoran Suka Makmue tersebut juga terkait dengan penutupan terhadap rancangan qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nagan Raya.

Dalam rapat yang dihadiri 17 dari 25 orang anggota DPRK Nagan Raya dan dipimpin oleh Ketua DPRK, Jonniadi didampingi Wakil Ketua I Dedy Irmayanda, dan Wakil Ketua II, Hj. Puji Hartini, Pj Bupati Fitriany mengaku mengapresiasi kerja keras DPRK.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang dengan seksama, bersama-sama dengan eksekutif telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam rangka menyusun dan membahas rancangan Qanun kabupaten Nagan Raya 2024,” ujar Fitriany.

Pada kesempatan itu pula, Pj Bupati menyampaikan penjelasan ke lembaga DPRK Nagan Raya, bahwa terhadap rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang PDRD ini telah selesai dilakukan evaluasi oleh gubernur Aceh .

“Melalui keputusan gubernur Aceh tentang hasil evaluasi rancangan qanun Kabupaten Nagan Raya tentang PDRD, dan beberapa waktu yang lalu juga telah kita perbaiki secara bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif sesuai dengan hasil evaluasi gubernur Aceh,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pada hari ini merupakan momentum akhir dari keseluruhan tahapan yang ada, sehingga selanjutnya setelah ditandatangani persetujuan bersama agar segera dibawa ke gubernur Aceh.

Fitriany menuturkan, hal tersebut untuk mendapatkan nomor register provinsi, dan selanjutnya menggantikan qanun yang lama sebagai payung hukum bagi daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah.

Oleh sebab itu, Fitriany menambahkan bahwa Pemkab Nagan Raya telah berupaya maksimal, agar dalam jangka waktu yang diberikan tersebut diharapkan qanun yang telah disepakati dapat ditetapkan.

“Alhamdulillah hari ini rancangan Qanun PDRD telah memasuki tahap paripurna, untuk selanjutnya kita tetapkan dan segera di implementasikan kepada masyarakat, hal ini tentunya hasil kerja keras kita semuanya baik eksekutif dan juga pihak legislatif,” jelasnya.

Di akhir amanatnya, Pj Bupati berharap dengan adanya qanun ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan terkait perpajakan dan retribusi kepada masyarakat, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena, ujar Fitriany, secara langsung akan berpengaruh terhadap peningkatan pelaksanaan pembangunan baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun perekonomian serta juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.

Sementara itu, sebelumnya ketiga fraksi DPRK Nagan Raya masing-masing menyampaikan pandangan akhir fraksi dan semua menyetujui qanun tersebut.

Kemudian acara itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang diawali Pj Bupati Nagan Raya, disusul ketua DPRK dan para wakil nya.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkompinda, para asisten sekda, staf ahli, para kepala SKPK, para camat, Kabag serta undangan lainnya.[Jurnal86]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *