Jakarta|BidikIndonesia.com – Masyarakat kini tak lagi menggunakan layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) untuk mengecek riwayat pinjaman. Sejak beberapa tahun terakhir, sistem tersebut telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikenal dengan nama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Layanan SLIK OJK dapat diakses secara online melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id. Melalui situs ini, masyarakat bisa memperoleh informasi lengkap mengenai status kredit atau pinjaman, yang terintegrasi langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK di Indonesia.
Berbagai jenis pinjaman akan tercatat dalam sistem SLIK, mulai dari kredit modal kerja, KPR, kendaraan bermotor, investasi, kartu kredit, kredit tanpa agunan, hingga pinjaman dengan jaminan.
Dalam penilaiannya, SLIK tetap mengadopsi lima kategori seperti yang dikenal pada sistem BI Checking, yakni:
Kredit lancar
Dalam perhatian khusus (DPK)
Tidak lancar,
Diragukan,
dan Macet.
Debitur yang masuk kategori macet berarti gagal bayar lebih dari 180 hari, dan bisa dinyatakan masuk daftar hitam (blacklist) sehingga akan sulit mengajukan pinjaman baru di lembaga keuangan manapun.
Cara Mengecek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK (idebku.ojk.go.id)
Pendaftaran bisa dilakukan melalui browser di ponsel maupun laptop. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id. Di halaman utama terdapat dua pilihan menu: Pendaftaran dan Status Layanan. Pilih menu Pendaftaran untuk memulai proses pengajuan.
2. Cek Ketersediaan Layanan
Isi data awal seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas. Masukkan kode Captcha, lalu klik Selanjutnya.
Jika kuota antrean penuh, sistem akan menampilkan pesan “kuota antrean habis” dan pengguna perlu mencoba kembali beberapa saat kemudian.
3. Isi Data Registrasi
Lengkapi data diri berupa nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi dan kabupaten, alamat email aktif, serta nomor ponsel. Pilih juga tujuan permohonan informasi dan isi nama kandung debitur.
Klik Selanjutnya untuk melanjutkan.
4. Unggah Dokumen Identitas
Unggah tiga foto:
Foto kartu identitas (KTP/Paspor),
Foto diri sambil memegang identitas,
Foto diri mengikuti contoh posisi wajah di situs.
Ukuran maksimal tiap file adalah 4 MB. Setelah semua diunggah, klik Selanjutnya.
5. Ajukan Permohonan
Pastikan alamat email yang dimasukkan benar karena hasil pemeriksaan SLIK akan dikirimkan ke email tersebut.
Cek kembali seluruh data, beri tanda centang pada pernyataan kesediaan tunduk pada ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” lengkap dengan Nomor Pendaftaran. Nomor ini bisa disalin dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran untuk digunakan saat pengecekan status
Cek Status Permohonan
Untuk mengetahui perkembangan permohonan, kembali ke laman utama idebku.ojk.go.id, lalu pilih menu Status Layanan. Masukkan nomor pendaftaran, dan sistem akan menampilkan status terkini.
OJK biasanya akan memproses dan mengirimkan hasil Informasi Debitur (iDeb) melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan berhasil diverifikasi.
Dengan sistem daring ini, masyarakat kini bisa memantau riwayat pinjaman, kelancaran pembayaran, dan reputasi kredit tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK. Layanan ini menjadi langkah penting menuju transparansi informasi keuangan nasional dan membantu masyarakat menjaga reputasi kredit yang sehat.
