Bidikindonesia | Simeulue – Akibat dari dugaan kasus penganiayaan terhadap siswa di salah satu Sekolah Dasar di Simeulue tepatnya SDN 16 Simeulue Timur yang dididuga dilakukan oleh oknum wali murid menuai perhatian dari beberapa kalangan masyarakat dan wali murid.
Sehingga, Kepala Sekolah tersebut dinilai tak mampu mempedomani dan mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penanganan Kekerasan Dilingkungan Pendidikan.
Hal tersebut berbuntut kepada desakan untuk memberhentikan Kepala SDN 16 Simeulue Timur. Desakan tersebut disampaikan oleh beberapa masyarakat dan wali murid.
“Kami meminta agar Kepala SDN 16 Simeulue Timur untuk segera mundur dan mendesak kepada Dinas pendidikan dapat memberhentikan Kepala Sekolah tersebut,” kata salah seorang Wali Murid yang tidak ingin disebutkan namanya pada media ini, Rabu (18/10/2023).
Dalam hal ini, masyarakat juga mempertanyakan Kompetensi atau Linsensi Kepala Sekolah tersebut, sebab salah satu program utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) adalah Merdeka Belajar episode 25, yaitu setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan, baik tingkat Sekolah Dasar maupun Menengah.
Hal ini tertuang dalam dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang penanganan kekerasan dilingkungan pendidikan, tujuannya anak menjadi nyaman dan aman dalam menerima pembelajaran.
Tindakan penganiayaan dan diduga ada unsur kekerasan terhadap Siswa kelas V di SD Negeri 16 Simeulue Timur itu, telah membuktikan bahwa satuan pendidikan sekolah tersebut gagal memahami dan mempedomani Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.
Seharusnya, pimpinan sekolah dalam hal ini Kepala sekolah, melakukan deteksi dini dan sosialisasi kepada wali murid serta seluruh warga sekolah agar kekerasan tidak terjadi, apalagi menurut informasi yang dihimpun dari lingkungan sekolah bahwa kejadian tersebut diduga sudah 5 kali terjadi.
Ditambah lagi, bahwa sekolah SD Negeri 16 Simeulue Timur ini juga menerima BOS reguler setiap tahun dan bonus BOS kinerja yang jumlahnya banyak di tahun 2023.
Akhirnya timbul keheranan dibenak, sebab, asesmen nasional setiap tahun dilaksanakan diisi kuesioner red Survey lingkungan belajar (Sulingjar), ada sekitar 8 pertanyaan tentang tindak kekerasan di sekolah. Kok bisa bagus ya?
Sehingga, menjadi wajar ketika desakan untuk meminta Kepala Sekolah SD Negeri tersebut mundur atau permintaan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memberhentikannya disuarakan oleh masyarakat dan wali murid. (Red)