Pidie Jaya|BidikIndonesia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kebocoran pendapatan hingga miliaran rupiah di RSUD Pidie Jaya. Dari total pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp96,11 miliar pada 2024, tercatat klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp2,65 miliar yang tidak dapat direalisasikan.
Temuan tersebut berasal dari klaim JKN Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang diajukan ke BPJS Kesehatan. Sebagian klaim mengalami penolakan, sementara sebagian lainnya dipotong nilainya.
Klaim ditolak: Rp41,39 juta, umumnya karena pasien menerima layanan medis ganda (rawat jalan dan rawat inap di hari yang sama) atau pengajuan klaim untuk penyakit serupa dalam waktu tujuh hari.
Klaim dipotong: Rp2,61 miliar, disebabkan penyesuaian kode INA-CBG oleh BPJS karena prosedur medis yang dilakukan rumah sakit dinilai tidak sesuai dengan paket penyakit yang diajukan. Penyesuaian ini membuat tarif akhir lebih rendah dari yang diajukan RSUD.
BPK menilai persoalan ini muncul akibat lemahnya pengendalian internal dan koordinasi di manajemen RSUD, baik di tingkat Direktur maupun Wakil Direktur Pelayanan Medis. Alhasil, potensi pendapatan hilang, sementara biaya dan sumber daya tetap terserap untuk pelayanan pasien.
Selain merugikan pendapatan, kondisi tersebut juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan sejumlah regulasi, termasuk Permenkes No. 26/2021 tentang Pedoman INA-CBG, Permenkes No. 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN, serta Perbup Pidie Jaya No. 42/2023 tentang Tata Kerja RSUD.
Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Direktur BLUD RSUD mengakui adanya permasalahan dan berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan klaim JKN. Langkah perbaikan mencakup peningkatan koordinasi dengan BPJS, memperketat pengawasan pelayanan medis, serta memastikan klaim sesuai standar agar penolakan dan pemotongan tidak terulang.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 6.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Aceh di Meureudu. (**)