Kutacane|BidikIndonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sosok pengendali utama peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang sebelumnya diamankan dalam operasi penangkapan pada 22 April 2025 di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur.
Penangkapan tersebut berujung pada penetapan RB, seorang warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, sebagai tersangka utama.
Ironisnya, RB diketahui adalah seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang tidak hanya berhenti pada penangkapan awal, namun terus menggali lebih dalam hingga menelusuri jaringan distribusi ke luar daerah.
Dalam pengembangan kasus, tim Satresnarkoba bergerak ke Medan untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyidikan yang berlangsung selama beberapa hari, penyidik akhirnya menemukan fakta mencengangkan bahwa RB adalah pihak yang memerintahkan distribusi sabu dari balik jeruji besi.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, SH, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap RB sebagai “Bos” dari kepemilikan sabu seberat satu kilogram yang sebelumnya diamankan.
Polisi juga berhasil menyita sebuah handphone yang diduga digunakan RB untuk mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kelas I Medan.
“Pengembangan ini bukan pekerjaan mudah. Anggota kami menyusuri berbagai titik selama beberapa hari demi mengungkap siapa aktor utama di balik pengiriman sabu tersebut.
Alhamdulillah, hasilnya tidak sia-sia. Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” tegas AKBP Yulhendri.
Penangkapan RB merupakan lanjutan dari operasi intelijen yang digelar oleh Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada 22 April 2025 lalu.
Dalam operasi itu, empat tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu seberat satu kilogram di Desa Lawe Desky Sabas. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Iptu Said Iskandar bersama timnya dan menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.
Dari penelusuran dan penyidikan mendalam, diketahui bahwa RB telah mengendalikan distribusi sabu ke berbagai wilayah di Aceh Tenggara meskipun dirinya berada di dalam penjara.
Ia disebut memiliki jaringan peredaran narkoba yang cukup rapi dan menggunakan alat komunikasi untuk mengatur pergerakan barang haram tersebut.
Barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram yang disita sebelumnya kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Aceh Tenggara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman serius peredaran narkoba.
Pihak kepolisian juga berkomitmen akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, baik yang berada di luar maupun dalam penjara.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah serius untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin masif dan terstruktur.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai narkotika yang telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial di berbagai daerah. (*)