Bob Hasan Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Tahun 2025

Bob Hasan Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Tahun 2025

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan pada tahun 2025.

“Dengan Baleg ini, kita berdoa dan bekerja keras, optimis 2025 (revisi UUPA) ini selesai,” katanya, di Banda Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat menghadiri pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  bersama tokoh masyarakat dan kalangan akademisi di Aceh yang digelar di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, dalam rangka pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kita tadi sudah mendengarkan dari tokoh masyarakat Aceh, akademisi, cendekiawan, termasuk tokoh agama dan sebagainya. Jadi, tujuannya adalah untuk mengeskalasi, agar RUU ini berkenan kiranya bisa satu tahun ini selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan hasil kesepakatan dari perjanjian damai MoU Helsinki, yang memiliki tujuan utama untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Aceh.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, UU Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah berlaku hampir dua dekade, sehingga sudah saatnya dilakukan penyempurnaan melalui revisi.

“Nah, mungkin dalam perjalanan sekaligus untuk menyempurnakan yang 20 tahun sekali ini, mungkin disinilah yang kita akan coba revisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah mengusulkan beberapa perubahan dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg), yang mencakup delapan pasal serta satu pasal tambahan.

Terkait usulan tersebut, Bob Hasan menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut apakah seluruh usulan dapat diakomodasi dalam proses revisi atau tidak.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam penyusunan undang-undang, Baleg tidak hanya mengandalkan kehendak politik, tetapi juga harus menyesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“Kita dalam membentuk undang-undang itu harus menyesuaikan dengan konstitusi kita,” katanya.

Bob Hasan menambahkan bahwa pihaknya terus mempercepat proses pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA). Oleh karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turun langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi dari masyarakat setempat, meskipun saat ini masih dalam masa reses.

“Kita sebenarnya sedang dalam masa reses hari ini. Kita percepat, kita tidak menunggu selesai reses, maka kita berkunjung ke Aceh untuk menyerap aspirasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *