Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Setelah beberapa hari libur merayakan Idul Adha 1446 Hijriah, para nelayan di Aceh dijadwalkan kembali melaut mulai Senin besok (9/6/2025).
Aktivitas ini menandai dimulainya kembali rutinitas pencarian ikan di perairan Aceh.
Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, menjelaskan, sebagaimana aturan adat laut Aceh, para nelayan dilarang melaut selama tiga hari lebaran Idul Adha yakni pada 10, 11 dan 12 Dzulhijjah.
“10, 11, 12 Zulhijjah merupakan hari pantang meulaot. Jadi seluruh nelayan Aceh dilarang melaut.
Besok sudah bisa meulaut kembali,” kata Miftach.
Selain hari pantang melaut, kata Miftach, libur lebaran ini juga menjadi momen bagi para nelayan untuk berkumpul bersama keluarga dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat sekitar.
Miftach mengungkap, hari pantangan melaut tersebut tidak hanya berlaku bagi para nelayan Aceh, melainkan juga berlaku terhadap nelayan dari luar Aceh yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Aceh.
“Semua nelayan seluruh dunia tidak diperkenankan melakukan aktifitas menangkap ikan pada hari pantang meulaot tersebut di laut Aceh,” jelasnya.
Miftach menyebutkan, larangan melaut tersebut merupakan ketentuan dari hukum adat laut yang berlaku di Tanah Rencong, di mana setiap hari besar seperti hari raya Idul Adha para nelayan diminta untuk tidak melaut sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Miftach juga menegaskan, apabila terdapat nelayan yang melanggar ketentuan adat tersebut, maka nelayan bersangkutan dapat diberikan sanksi berupa penahanan kapal minimal selama tiga hari dan maksimal tujuh hari.
“Sanksinya bakal dilakukan penahanan kapal, sanksi lainnya semua ikan hasil tangkapannya pada hari itu akan disita untuk Lembaga Panglima Laot setempat,” pungkasnya.(*)