Banda Aceh|Bidik Indonesia.com – Tim gabungan bea cukai beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 30.498 batang rokok ilegal dari berbagai merek di Subulussalam. Rokok-rokok itu tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.
“Operasi yang dilakukan di enam lokasi berbeda,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Meulaboh, Ahmad Yudi Fevrianto.
Dia menyampaikan operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen bea cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Penindakan ini sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Rokok-rokok tanpa cukai tersebut disita dari enam lokasi berbeda di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan, Subulussalam.
Ahmad Yudi mengatakan koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan memudahkan tim terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Dia mengaimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Subulussalam untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.***