Lhokseumawe|BidikIndonesia.com — Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan lima unit motor gede (moge) berbagai merek dan dua koli suku cadang kendaraan bermotor sebagai barang yang dikuasai negara. Penetapan ini dilakukan setelah seluruh barang melalui proses administrasi kepabeanan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan status barang-barang tersebut kini tidak lagi sekadar hasil penindakan, melainkan resmi menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
“Penetapan ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Vicky.
Menurut Vicky, seluruh barang saat ini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
“Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai serta barang yang dirampas atau dikuasai negara,” jelasnya.
Vicky menegaskan, pihak yang merasa sebagai pemilik diberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, status barang akan berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN).
“Nantinya, barang-barang ini akan diproses sesuai ketentuan, antara lain melalui mekanisme pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” katanya.
Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa berkepentingan atas barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.
“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 22 Juni 2025, Bea Cukai Lhokseumawe membongkar gudang penimbunan motor mewah ilegal di Dusun A, Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu. Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Setelah memastikan informasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan lima unit motor mewah serta dua koli suku cadang yang diduga barang impor ilegal karena tidak memiliki dokumen kepabeanan,” ungkap Vicky.
Adapun barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas:
Satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603),
Satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267),
Satu unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312),
Satu unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184),
Satu unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN: MLTLSC211PT200616),
Dua koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan berbagai jenis dan merek.***