BANDA ACEH | bidikindonesia.com, 22 Oktober 2025 — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman peredaran barang ilegal. Salah satu aksi tegasnya terlihat dari keberhasilan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe yang menggagalkan peredaran 3.870.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Elak, Cot Entung, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (10/10/2025) pukul 07.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 387 karton rokok yang diangkut menggunakan 1 unit truk Colt Diesel BL 8836 N, bersama tiga orang terduga pelaku berinisial MS, W, dan JF.
Menurut keterangan petugas, sempat terjadi perlawanan saat truk dihentikan, namun tim gabungan berhasil melumpuhkan perlawanan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Seluruh hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, melalui keterangan resminya, menyebutkan bahwa sebagian besar hasil penindakan rokok ilegal di wilayah Aceh tahun ini berasal dari operasi gabungan di Aceh Utara tersebut.
—
DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp6,8 Miliar
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) di halaman Kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, serta perwakilan instansi penegak hukum lainnya.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai memusnahkan berbagai barang hasil penindakan, di antaranya:
6,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai,
barang impor tanpa dokumen sah seperti handphone, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, dan produk makanan.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp6,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp6,7 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan DJBC dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Penindakan dan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab kami kepada publik,” ujar Djaka Budhi Utama.
—
Sempat Dikaitkan dengan Dugaan Oknum Aparat
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menjelaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan bukti kuat maupun identitas resmi yang menunjukkan adanya keterlibatan aparat.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ditemukan kartu identitas yang menunjukkan bahwa terduga pelaku merupakan anggota penegak hukum. Namun, kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain di balik peredaran rokok ilegal ini,” tegasnya.
—
Peran Bea Cukai Lhokseumawe dan Aceh Utara Diapresiasi
Keberhasilan penindakan besar di Aceh Utara tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pasalnya, dari total 6,3 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan di Banda Aceh, sekitar separuhnya merupakan hasil tangkapan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe.
DJBC berharap dukungan masyarakat terus mengalir, terutama dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal dan barang tanpa dokumen resmi di wilayah Aceh.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan indikasi adanya peredaran barang ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai terdekat. Bersama kita jaga ekonomi bangsa,” tutup Djaka Budhi Utama.