Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan penyelundupan 4,49 ton narkotika sejak Januari sampai 25 Juni 2025. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika.
“Total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara dengan 4,49 ton,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari.
Leni menyampaikan adapun barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu 1.272,73 kilogram atau 1,27 ton, ekstasi 113,65 kilogram, ganja 3.107,75 kilogram atau 3,1 ton, dan kokain 2,92 kilogram.
Dia mengatakan semua barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan, baik secara mandiri maupun dalam sinergi bersama aparat penegak hukum lain.
Menurut Leni, Aceh menjadi salah satu pintu utama wilayah yang rawan penyelundupan narkoba. Pengaruh posisi geografis Aceh yang terletak di ujung barat Indonesia turut mempengaruhi masuknya barang-barang tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pengawasan di wilayah ini menjadi sangat krusial dalam memutus jalur peredaran gelap narkotika yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Sebab setiap gram narkotika yang berhasil digagalkan adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi bangsa.
“Komitmen kami tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan kerja sama lintas lembaga yang terus kami perkuat,” ujar Leni.
Leni menambahkan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
Bea Cukai Aceh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menolak, melawan, dan mencegah peredaran narkotika.***