Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor energi, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada pelaku usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Selama semester pertama tahun 2025, tercatat dua permohonan fasilitas telah diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang beroperasi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Total nilai pabean atas barang-barang impor yang diajukan dalam periode tersebut mencapai 1.550.121,03 dolar Amerika Serikat.

Fasilitas ini diberikan kepada PT Pertamina EP untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi di wilayah kerja Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Barang-barang impor tersebut meliputi berbagai komponen penting dan teknis yang dibutuhkan dalam proses eksplorasi migas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa pemberian fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor strategis nasional.

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah melalui Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor strategis seperti migas,” ujar Leni. “Kami berharap insentif ini akan mendorong peningkatan investasi dan berujung pada penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional.”

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk sektor hulu migas merupakan bagian dari skema insentif fiskal nasional. Pemerintah memandang bahwa sektor ini masih menyimpan potensi besar, tidak hanya untuk menghasilkan energi dalam negeri, tetapi juga mendukung ekspor dan meningkatkan devisa negara.

Melalui pemberian fasilitas ini, Bea Cukai Aceh memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri nasional. Di saat yang sama, mereka tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan guna memastikan tata kelola yang baik dan transparan di sektor strategis ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *