ACEH TENGGARA, BidikIndonesia.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mulai melakukan kajian terkait beredarnya rekaman yang diduga suara Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irmawan.
Kajian ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait rekaman yang bernada ancaman bagi Tim Profesional Pendamping (TPP) Desa jika tidak bekerja bagi PKB serta target jumlah suara dalam pemilihan legislatif mendatang tidak tercapai.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait rekaman diduga ancaman kepada TPP dari salah satu anggota DPR RI,” kata Ketua Bawaslu Agara, Eka Prasetyo Juanda Lubis, Jumat 26 Januari 2024.
Menurut pelapor itu, kata Eka, Irmawan disebut telah melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Atas dasar itu, masyarakat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Agara.
Selanjutnya, tambah Eka, pihak Bawaslu Agara akan mempelajari terlebih dahulu laporan masyarakat tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil. “Kami pelajari dulu laporan masyarakat, jika sudah memenuhi syarat formil dan materil dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti,” ungkap Eka Prasetyo.
Sebelumya, rekaman suara yang diduga suara Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irmawan, beredar luas di tengah masyarakat, khususnya di Aceh Tenggara.
Dalam rekaman itu, suara yang diduga Irmawan itu mengancam TPP hingga kontrak mereka tidak diperpanjang jika tidak bekerja untuk menyukseskan suara PKB dalam Pemilu 2024. Bahkan, Irmawan menargetkan PKB wajib menembus sebanyak 35 ribu suara dari Aceh Tenggara pada pemilu mendatang yang ditekankan melalui kerja TPP.[KBA]