Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga keuangan dan institusi penegak hukum, PT Bank Aceh Syariah(BAS) secara resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penandatanganan Mou yang berlangsung di Aula Kejati Aceh pada Senin, 13 Oktober 2025, itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat pendampingan hukum, perlindungan terhadap nasabah, serta penguatan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas.
Acara ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh, menandakan komitmen bersama dalam membangun kolaborasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Dirut Bank Aceh, Fadhil Ilyas menegaskan, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dalam operasional perbankan syariah.
Ia menyebutkan, bahwa Bank Aceh berkomitmen menjalankan tiga prinsip utama: kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan maksimal terhadap nasabah, dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas perbankan.
“Dalam praktik menghimpun dan menyalurkan dana, tentu ada tantangan dan potensi risiko,” papar dia.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap setiap langkah yang kami ambil dapat dilindungi secara hukum,” urainya.
“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan usaha,” ujar Fadhil.
Ia menambahkan, bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, akan dilakukan pertukaran data dan informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pendampingan.
Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi menyampaikan, bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Yudi menegaskan, bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran dan pemulihan aset, serta pengamanan investasi.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama ini dalam konteks mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“MoU ini bukan untuk disimpan di laci. Setelah ini, kita harus langsung bekerja,” tukasnya.
“Sinergi ini harus memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” tutur dia.
“Kita ingin mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, transparan, dan sesuai dengan hukum,” tegas Yudi.
Keterlibatan seluruh Kajari dan Pinca Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota menunjukkan bahwa kerja sama ini bersifat menyeluruh dan tidak terbatas pada level pusat.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum di seluruh wilayah operasional Bank Aceh, sekaligus mempercepat respons terhadap potensi permasalahan hukum di daerah.
Dirut Fadhil Ilyas menutup sambutannya dengan harapan agar kolaborasi ini menjadi model sinergi antara lembaga keuangan dan penegak hukum di daerah lain.
“Kami percaya, dengan kerja sama yang kuat dan saling mendukung, kita bisa membangun Aceh yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.(*)